JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik saat hari raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran, periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.
Dengan regulasi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Pengecualian larangan ini sering disebut dengan istilah mudik lokal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.
Aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau wilayah tertentu. Dalam satu wilayah aglomersi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi.
“Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujar Budi belum lama ini.
Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat. Di antaranya mobil, sepeda motor, bus, dan kereta api.
Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan.
Berikut 8 wilayah yang boleh melakukan mudik lokal:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Unggaran, dan Purwodadi
5. Joglo Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/26/063900115/selama-masa-larangan-mudik-mobil-dari-daerah-boleh-masuk-jabodetabek