Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Larangan Mudik, Perlukah SIKM buat Mudik Lokal Jabodetabek?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah melarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, perjalanan di dalam wilayah aglomerasi masih diizinkan.

Misalnya di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa bepergian tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Dalam kawasan aglomerasi tidak diperlukan SIKM," ujar Syafrin, kepada Kompas.com (21/4/2021).

Artinya warga Jabodetabek yang ingin melakukan mudik lokal bisa dengan leluasa bepergian selama periode larangan mudik, tanpa perlu melampirkan SIKM.

Seperti diketahui, aturan soal SIKM mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Meski begitu, Syafrin menambahkan, SIKM tetap diperlukan bagi warga yang melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah Jabodetabek.

"Yang dari luar Jabodetabek mau masuk ke Jabodetabek itu butuh SIKM," ucap Syafrin.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pengendara yang nekat mudik.

Menurutnya, petugas di lapangan akan melakukan pengarahan kepada pemudik sekaligus memberikan sanksi berupa putar balik.

“Artinya, pengendara harus kembali ke lokasi semula. Tapi pada kasus tertentu petugas bisa melakukan tindakan hukum atau penilangan," kata dia dalam keterangan resmi (20/4/2021).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/21/160100015/ada-larangan-mudik-perlukah-sikm-buat-mudik-lokal-jabodetabek-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke