Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Truk ODOL Ditolak Masuk Negara Tetangga | Rencana Pemberian SIM Gratis

Kompas.com - 14/04/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI saat ini tengah mengupayakan Zero Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di tahun 2023.

Hadirnya truk ODOL kerap menjadi biang kerok rusaknya infrastruktur di Indonesia. Selain merusak infrastruktur yang akhirnya merugikan negara, ada permasalahan lain yang dialami truk ODOL.

Masalah lain yang dialami oleh truk ODOL di Indonesia yakni tidak boleh melintasi perbatasan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiyadi mengatakan, truk ODOL dari Indonesia dianggap tidak aman untuk masuk ke negara tetangga.

Selain itu, beberapa waktu lalu kabar digratiskannya biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) sempat mencuat.

Hal ini diembuskan melalui pidato Presiden Joko Widodo pada awal 2021. Kabarnya, pemberian SIM gratis ini rencananya khusus disiapkan untuk masyarakat yang tidak mampu.

Meski begitu, Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Penasaran seperti apa, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada Selasa, 13 April 2021.

1. Masalah Lain Truk ODOL Indonesia, Ditolak Masuk Negara Tetangga

truk bawa kebutuhan pokokAndi RZ Tresia/Tribunnews truk bawa kebutuhan pokok

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiyadi menginginkan kalau truk-truk dari Indonesia bisa menyeberang ke negara tetangga tanpa harus masuk ke Terminal Barang Internasional (TBI) untuk memindahkan barangnya.

Saat ini, di lapangan, barang dari truk Indonesia harus dipindahkan terlebih dahulu ke truk dari negara tetangga.

“Kalau barang kita masuk ke Malaysia, harus masuk ke terminal barang mereka, untuk ditukar ke kendaraan mereka baru boleh masuk. Artinya ada waktu dan biaya lagi pada saat memasukkan barang ke Malaysia,” kata Budi.

Baca juga: Masalah Lain Truk ODOL Indonesia, Ditolak Masuk Negara Tetangga

2. Informasi Terkini soal Rencana Pemberian SIM Gratis

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk diketahui, kabar adanya SIM gratis sebelumnya tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM. Baik untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, ataupun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

Baca juga: Informasi Terkini soal Rencana Pemberian SIM Gratis

3. Catat, Ini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau