JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor resmi berlaku sejak awal Maret lalu. Dengan demikian, harga mobil baru menjadi lebih murah.
Kebijakan itu tentu bisa dimanfaatkan oleh keluarga muda yang ingin memiliki alat transportasi yang memadai.
Dengan memiliki mobil, seluruh anggota keluarga dan barang bawaan bisa dibawa dengan aman serta nyaman.
Baca juga: Masalah Lain Truk ODOL Indonesia, Ditolak Masuk Negara Tetangga
Namun, keterbatasan pemasukan atau jumlah cicilan yang sudah cukup banyak kerap menjadi penghalang. Terutama bagi orang-orang yang memiliki penghasilan di bawah Rp 10 juta.
Satu-satunya agar bisa memiliki mobil adalah dengan membelinya secara kredit. Calon konsumen bisa menabung dulu di awal untuk pembayaran tanda jadi atau DP, misalkan untuk mobil baru seharga Rp 190 juta.
Perencanaan Keuangan dari OneShildt Financial Planning Budi Raharjo mengatakan, untuk awalan calon pembeli harus mempersiapkan DP, biasanya 20 persen dari harga jual mobil. Misal dengan menabung 2 atau 3 tahun sebelumnya.
“Untuk membayar cicilan, calon pembeli sebaiknya menyisihkan 15 persen sampai 20 persen dari total penghasilan per bulan untuk melunasi kewajiban,” ujar Budi, belum lama ini kepada Kompas.com.
Umpamanya gaji Anda sebesar Rp 6 juta, artinya harus menyiapkan dana sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta untuk bayar angsuran.
Baca juga: Marc Marquez Bakal Unjuk Gigi di MotoGP Portugal
Selain itu, konsumen disarankan mengambil jangka waktu cicilan atau tenor maksimal 3 tahun atau 36 kali. Sebab biaya pemakaian mobil semakin lama akan semakin besar, terutama untuk biaya perawatan, pajak dan lainnya.
“Tapi kalau mobil dipakai untuk usaha atau taksi online, tidak masalah tenornya panjang. Soalnya pendapatan dari usaha tersebut dapat menutupi pengeluaran dari mobil,” kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.