JAKARTA, KOMPAS.com – Surat izin mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib bagi yang menggunakan kendaraan bermotor.
Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini 5 berdasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.
Oleh sebab itu, pemilik SIM harus kembali teliti mengingat kapan SIM tersebut dicetak. Hal ini berdasarkan didasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Selain itu, Korlantas Polri mulai melakukan pencegahan aktivitas mudik Lebaran 2021 di 333 titik tertentu mulai hari ini, Senin (12/4/2021) guna menekan lonjakkan kasus virus corona alias Covid-19.
Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui Operasi Keselamatan hingga 25 April 2021, sejalan dengan putusan resmi pemerintah yang melarang mudik pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang.
Penasaran seperti apa, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada Senin, 12 April 2021.
1. Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM
Berapa biaya dan syarat bagi Anda yang ingin membuat SIM baru ataupun melakukan perpanjangan SIM?
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM
2. Polisi Mulai Cegah Aktivitas Mudik Lebaran 2021 Mulai Hari Ini
Operasi Keselamatan tersebut akan disosialisasikan secara masif agar masyarakat paham alasan dilarang mudik.
Bila tetap nekat, tindakan hukum menjadi pilihan akhir. Di samping itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono telah menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi tindakan kejahatan jalanan dan aksi terorisme.
Anggota kepolisian juga diminta meningkatkan kewaspadaan dari segala kemungkinan selama Ramadan dan Idul Fitri 2021.
Baca juga: Polisi Mulai Cegah Aktivitas Mudik Lebaran 2021 Mulai Hari Ini
3. Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat
Lewat aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel), masyarakat tak perlu lagi datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya.