JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini tidak jarang kita jumpai kendaraan bermotor yang mengikuti iring-iringan kendaraan dalam dalam pengawalan petugas. Hal ini bertujuan agar mendapat akses jalan lancar tanpa terhambat kemacetan.
Namun perlu dipahami, bahwa membututi kendaraan dalam pengawalan petugas bukan tindakan bijak.
Selain berpotensi melanggar lalu lintas, membuntuti iring-iringan kendaraan prioritas sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Baca juga: Ternyata Remaja Perempuan Gemar Main Ponsel Saat Mengemudi
Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, semua yang beraktivitas di ruang publik harus tertib dan teratur demi kenyamanan dan keamanan bersama.
“Pengemudi seperti itu termasuk ke dalam tipe “Tourist", dia akan nebeng dan masuk rangkaian dan sesampai ketempat tujuan dia akan keluar rangkaian,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, pengemudi tipe itu tidak memahami etika dan kebersamaan dalam berlalu lintas, memanfaatkan situasi ini bukan cerdas tapi terlihat bodoh.
“Mungkin orang lain diam saja, tapi yang bersangkutan sudah mempermalukan diri sendiri. Nah bukan tanpa masalah, karena sering kali mereka menjadi benang kusut kemacetan lalu lintas,” kata Sony.
Sebetulnya tidak ada perbedaan hak antara satu kendaraan dengan kendaraan lain dalam menggunakan fasilitas jalan raya. Semua bebas menggunakan dan melewatinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada prioritas satu di atas yang lain.
Baca juga: Peran Auto2000 Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Pulau Dewata
Namun, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan dan harus didahulukan diantara kendaraan lain.
Kendaraan-kendaraan prioritas ini termaktub dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 134. Jumlahnya ada 7, yaitu:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.