Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Hukum Tak Boleh Kebut-kebutan di Jalan Raya

Kompas.com - 05/04/2021, 18:31 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi jalan sepi sering dijadikan ajang kebut-kebutan bahkan balapan liar. Padahal hal tersebut berbahaya karena bisa mengakibatkan kecelakaan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, kebut-kebutan di jalan yang tampak sepi diintai bahaya yang tidak terduga.

Baca juga: Siap-siap, Razia Knalpot Bising Juga Incar Mobil

Balapan liar Foto: Istimewa Balapan liar

“Bagaimana pun jalan sepi itu adalah ruang publik. Dan hal ini memberikan peluang terjadinya kecelakaan fatal,” kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Jusri mengatakan, beberapa kecelakaan fatal justru terjadi saat kondisi jalanan lengang. Sebab yang berpikir jalanan aman bukan hanya kita, tapi juga orang lain.

“Lihat kecelakaan fatal yang terjadi dalam situasi sepi. Sepi justru berbahaya karena orang lain juga akan menganggap jalanan sepi dan tiba-tiba mereka melintas," katanya.

Baca juga: Insiden MotoGP Doha, Joan Mir: Miller Kelewatan, Sengaja Senggol Saya

Petugas saat mengatur arus lalulintas setelah terjadi tabrakan beruntun di KM 50 Tol Tangerang MerakISTIMEWA Petugas saat mengatur arus lalulintas setelah terjadi tabrakan beruntun di KM 50 Tol Tangerang Merak

Pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor tidak bisa asal memacu kendaraan. Peraturan itu diatur pada UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 21.

Dalam peraturan tersebut disebutkan setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Namun juga tergantung dari di kawasannya.

Pasal 21

1. Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

2. Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

3. Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

4. Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Selain mengatur mengenai batas kecepatan, UU no 22 tahun 2009 LLAJ juga mengatur mengenai perilaku ugal-ugalan balapan mobil atau motor lain di jalan raya, sesuai Pasal 115.

Pasal 115:

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan / atau

b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau