JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi jalan sepi sering dijadikan ajang kebut-kebutan bahkan balapan liar. Padahal hal tersebut berbahaya karena bisa mengakibatkan kecelakaan.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, kebut-kebutan di jalan yang tampak sepi diintai bahaya yang tidak terduga.
Baca juga: Siap-siap, Razia Knalpot Bising Juga Incar Mobil
“Bagaimana pun jalan sepi itu adalah ruang publik. Dan hal ini memberikan peluang terjadinya kecelakaan fatal,” kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jusri mengatakan, beberapa kecelakaan fatal justru terjadi saat kondisi jalanan lengang. Sebab yang berpikir jalanan aman bukan hanya kita, tapi juga orang lain.
“Lihat kecelakaan fatal yang terjadi dalam situasi sepi. Sepi justru berbahaya karena orang lain juga akan menganggap jalanan sepi dan tiba-tiba mereka melintas," katanya.
Baca juga: Insiden MotoGP Doha, Joan Mir: Miller Kelewatan, Sengaja Senggol Saya
Pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor tidak bisa asal memacu kendaraan. Peraturan itu diatur pada UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 21.
Dalam peraturan tersebut disebutkan setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Namun juga tergantung dari di kawasannya.
Pasal 21
1. Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
2. Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.