JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan di Indonesia. Jika abai, siap-siap akan terkena sanksi hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang.
Namun, tidak sedikit pengendara yang abai terhadap pajak kendaraannya dengan berbagai alasan. Mulai dari mekanisme yang panjang dan membutuhkan waktu lama, hingga biaya.
Padahal pembayaran pajak memiliki banyak manfaat seperti pemerataan wilayah melalui pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur, subsidi pangan dan lainnya, sampai perlindungan legalitas pemilik kendaraan.
Baca juga: Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel
Maka, seiring diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas, polisi juga bisa mendeteksi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dan STNK mati.
"Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Bisa di Mana Saja, Ini Caranya
"Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," ucapnya.
Untuk diketahui, petugas kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan. Namun jika STNK sudah mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak.
Sebab polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.