JAKARTA, KOMPAS.com – Berlakunya kebijakan pemutihan atau penghapusan denda atau sanksi administratif di sejumlah daerah, sedikit banyak membantu pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya lewat kebijakan ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan saat telat membayar pajak.
Hanya saja, sampai saat ini tidak sedikit masyarakat yang masih salah menafsirkan mengenai kebijakan penghapusan sanksi pajak tersebut.
Baca juga: Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.
“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.
Menurutnya, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya. Namun untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.
Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Skema Penyekatan, Siap-siap Diminta Putar Balik
“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.
Adapun, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.
Misalkan saja untuk wilayah DKI Jakarta, Herlina mengatakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.
Baca juga: Dijual Rp 339 Jutaan, Mazda Luncurkan CX-3 1.500 cc
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro, mengatakan, denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor pada bulan pertama sebesar 2,5 persen.
“Kemudian untuk keterlambatan di bulan berikutnya sebesar dua persen dan berlaku maksimal 24 bulan,” kata Gamal, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.