Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya Mobil 2.500 cc, Angkutan Umum Harusnya Juga Dapat Insentif

Kompas.com - 26/03/2021, 09:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada awal Maret lalu, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas maksimal 1.500 cc. Kebijakan ini langsung menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Kini memasuki April 2021, pemerintah kembali berencana merelaksasi PPnBM mobil dengan kapasitas di bawah 2.500 cc.

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan, sejak awal pihaknya sudah tidak setuju dengan kebijakan diskon pajak buat mobil.

Baca juga: Maraknya Perampasan Sopir Truk di Wilayah Tanjung Priok

Ribuan Angkot Jak Lingko mendapat penyemprotan disinfektanPT SIS Ribuan Angkot Jak Lingko mendapat penyemprotan disinfektan

Menurutnya, pemerintah harusnya memberikan kesempatan kepada angkutan umum dan barang untuk mendapatkan insentif, seperti yang telah dilakukan pada mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc.

“Menyelamatkan layanan angkutan umum, baik di perkotaan, pedesaan, maupun AKDP dan AKAP tidak kalah pentingnya dengan menyelamatkan industri otomotif,” ucap Darmaningtyas, dalam keterangan resmi (25/3/2021).

“Namun, sejauh ini belum ada insentif yang dapat dinikmati oleh para operator angkutan umum," katanya.

Baca juga: Polisi Akan Tilang Mobil Pelat RFS dan Sejenisnya jika Langgar Aturan

Bus AKDP pindah ke terminal Jatijajar, Depok, Senin (14/4/2019).Dokumen Dishub Depok Bus AKDP pindah ke terminal Jatijajar, Depok, Senin (14/4/2019).

Darmaningtyas menambahkan, perluasan ini hanya mengulangi kesalahan yang dilakukan pemerintah saat memberikan relaksasi pada mobil-mobil bermesin 1.500 cc.

Selain itu, kebijakan ini dinilai salah sasaran karena dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.

Relaksasi PpnBM, kata dia, seharusnya diberikan kepada mobil-mobil non-konvensional yang ramah lingkungan, seperti mobil listrik dan mobil hybrid.

“Pembebasan PPnBM untuk mobil di 1.500 cc saja sudah merugikan negara, apalagi untuk mobil 2.500 cc,” ujar Darmaningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau