JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik sepeda motor dengan mesin konvensional alias sistem bakar internal (internal combustion engine/ICE) rupanya bisa menukar dapur pacu bawaan dengan motor listrik secara legal. Sebab Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan terkait konversi motor bensin menjadi listrik.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal, mengatakan, setiap sepeda motor bensin yang sudah melakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
"Jadi motor yang kita konversi itu adalah motor yang memiliki izin, mereka harus memiliki Surat Registrasi Uji Tipe,” ujar Risal, dalam webinar yang disiarkan di kanal Youtube GEM Indonesia (25/3/2021).
Baca juga: Polisi Akan Tilang Mobil Pelat RFS dan Sejenisnya jika Langgar Aturan
“Yang kedua registrasi uji tipenya, dan harus memiliki surat rancang bangun. Setelah jadi motor listriknya akan kembali diuji untuk dibuatkan SUT (Surat Uji Tipe) barunya,” kata dia.
Meski begitu, Risal mengatakan bahwa proses konversi ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang bengkel.
Hanya bengkel-bengkel tertentu yang sudah mendapatkan izin dari Kemenhub untuk menyediakan fasilitas konversi.
Baca juga: Maraknya Perampasan Sopir Truk di Wilayah Tanjung Priok
Seperti diketahui, Regulasi mengenai konversi motor konvensional jadi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Kenapa ada PM ini? Karena ini dalam rangka memancing masyarakat untuk segera bisa beralih ke kendaraan listrik. Tahap awalnya, kami mengeluarkan (aturan) konversi untuk sepeda motor," ucap Risal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.