Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang ETLE tapi Kendaraan Sudah Dijual, Ini Cara Mengurusnya

Kompas.com - 25/03/2021, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) berskala nasional untuk menindak para pelanggar lalu lintas resmi mulai diberlakukan pada Selasa (22/3/2021).

Pada tahap pertama, terdapat 12 Polda di Indonesia yang menerapkan tindakan hukum tersebut, satu diantaranya ialah Polda Metro Jaya atau wilayah DKI Jakarta.

Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas tertentu yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Baca juga: Ada ETLE, Polisi Tegaskan Tilang Manual Tetap Berlaku

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan,  di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik  atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Kemudian data terkait akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya untuk dikaji lebih jauh dan menerbitkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar tadi.

Pengendara akan diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tapi, bagaimana jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE tersebut sudah berpindah tangan atau dijual?

Dilansir dari situs ETLE Polda Metro Jaya, pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi bisa melakukan pengaduan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Pengendara tersebut dapat melakukan konfirmasi tentang identitas pengendara baru atau memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.

Baca juga: ETLE Juga Incar TNI, Polri, dan Pejabat yang Langgar Lalu Lintas

etle-pmj.infoetle-pmj.info etle-pmj.info
 

"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan," tulis keterangan itu.

"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," lanjutnya.

Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Jika notifikasi itu diabaikan dalam 15 hari STNK akan diblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau