Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kena Tilang ETLE tapi Kendaraan Sudah Dijual, Ini Cara Mengurusnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) berskala nasional untuk menindak para pelanggar lalu lintas resmi mulai diberlakukan pada Selasa (22/3/2021).

Pada tahap pertama, terdapat 12 Polda di Indonesia yang menerapkan tindakan hukum tersebut, satu diantaranya ialah Polda Metro Jaya atau wilayah DKI Jakarta.

Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas tertentu yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Kemudian data terkait akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya untuk dikaji lebih jauh dan menerbitkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar tadi.

Pengendara akan diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tapi, bagaimana jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE tersebut sudah berpindah tangan atau dijual?

Dilansir dari situs ETLE Polda Metro Jaya, pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi bisa melakukan pengaduan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Pengendara tersebut dapat melakukan konfirmasi tentang identitas pengendara baru atau memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.

"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan," tulis keterangan itu.

"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," lanjutnya.

Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Jika notifikasi itu diabaikan dalam 15 hari STNK akan diblokir.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/25/160100615/kena-tilang-etle-tapi-kendaraan-sudah-dijual-ini-cara-mengurusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke