Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Dilarang Lakukan Pengawalan Konvoi Komunitas

Kompas.com - 14/03/2021, 08:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara beramai-ramai menuju satu titik atau yang biasa disebut konvoi, seakan sudah menjadi agenda rutin para komunitas, baik untuk pengguna sepeda motor atau pengendara mobil.

Namun, jangan lupa untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menciptakan iring-iringan yang aman, nyaman, serta tidak mengganggu pengendara lainnya.

Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Seperti aksi penindakan yang dilakukan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya kepada pengendara mobil sport Porsche lantaran di duga melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Tol dengan pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca juga: Polisi Tindak Pengendara Porsche yang Ugal-ugalan Sambil Dikawal Dishub

Kejadian itu pun viral setelah videonya diunggah di media sosial @satpjr_poldametrojaya dengan durasi satu setengah menit.

Penindakan dilakukan oleh PJR di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021).

Saat di konfirmasi, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, membenarkan hal tersebut.

“Betul, sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut,” ucap Akmal kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Kendaraan roda dua yang disiapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengawal atlet Asian Games, Rabu (8/8/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Kendaraan roda dua yang disiapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengawal atlet Asian Games, Rabu (8/8/2018).

Lebih lanjut lagi, Akmal menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub yang menggunakan sepeda motor terhadap rombongan, tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena memang tidak diperbolehkan.

“Dishub itu tidak boleh mengawal, aturannya sudah jelas. Dalam pengawalan dijelaskan pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Mengacu pada UU 22 tahun 2009 maka tugas dan fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut;

1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor

4. Perizinan angkutan umum

5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

6. Pembinaan sumber daya manusia
penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Lebih lanjut lagi, pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Ini Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil yang Masih Kredit

Teknis Undang-undang

Tata cara pengawalan oleh kepolisian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas pada Pasal 135 yang tertulis seperti berikut:

Ayat (1) kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Ayat (2) dijelaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). Dan ayat (3) alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau