Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 5 Pelanggaran dan Sanksi yang Diincar Tilang Elektronik

Kompas.com - 08/03/2021, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya segera memasang kamera electronic traffic law enforcement ( ETLE) di 10 koridor Transjakarta dan ruas jalan tol.

Penambahan kamera ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang termaktub dalam program kerja 100 hari, untuk memperluas program tilang berbasis IT.

Baca juga: Intip Harga Honda PCX 150 Bekas di Jawa Tengah

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pemasangan kamera baru akan memudahkan tugas para personel di lapangan.

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

"Rencananya mungkin bisa terpasang pada minggu kedua atau ketiga Maret 2021, bersama peluncuran ETLE nasional dengan delapan Polda lain," kata Sambodo mengutip pemberitaan Kamis (4/2/2021).

Para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Baca juga: Alternatif ke Bandung, Tol Japek II Selatan Ditargetkan Rampung 2022

Untuk itu ingat lagi beberapa jenis pelanggaran yang diincar tilang elektronik, di antaranya:

1. Menggunakan Gawai

Mengemudikan kendaraan bermotor sudah sewajibnya untuk menjaga konsentrasi. Sehingga, pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak pakai helm

Pengendara motor sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak pakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com