Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskon Pajak, Bagaimana Stok Mobil Baru di Diler?

Kompas.com - 04/03/2021, 15:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir sepekan sejak diberlakukannya pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor.

Kebijikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.20PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dengan begitu, harga mobil baru akan menjadi jauh lebih murah.

Baca juga: Soal Legalitas Kendaraan Modifikasi, Ini yang Diinginkan Modifikator

Hal ini tentu akan berdampak pada tingginya permintaan pembelian mobil baru.

Kondisi ini tentu bisa menjadi kendala untuk pabrik, karena selama tahun 2020 hampir seluruh sektor usaha mengalami mati suri lantaran pandemi Covid-19. Tidak terkecuali untuk sektor otomotif.

Toyota bakal bangun pabrik perakitan baru di MeksikoLeftlanenews Toyota bakal bangun pabrik perakitan baru di Meksiko

Chief Executive Auto2000 Martogi Siahaan mengatakan, sejauh ini belum ada masalah untuk suplai dari pabrik setelah PPnBM diberlakukan.

“Suplai dari pabrik berjalan baik. Namun saat ini permintaan di Auto2000 memang lebih besar dari suplai yang ada, oleh sebab itu kita harap pelanggan lebih awal dan segera memesan agar mendapat fasilitas PPnBM ini,” ujar Martogi saat dihubungi Kompas.com (3/3/2021).

Baca juga: Komparasi Adu Canggih Fitur Mazda CX-30 dengan Eclipse Cross

Pada kesempatan yang berbeda, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengaku masih melakukan close monitoring untuk melihat dampak dari aturan untuk penjualan mobil.

“Kami percaya bahwa regulasi ini dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan permintaan dari konsumen. Karena itu, kami akan fokus untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan konsumen yang menjadi tantangan kedepan,” ucapnya.

Sebagi informasi, pemberian insentif pajak ini terbagi dalam tiga periode. Masing-masing periode terdiri dari 3 bulan, dan memiliki jumlah potongan PPnBM yang berbeda. Dilakukan secara bertahap mulai dari 100 persen, 50 persen, hingga 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau