Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Mobil Suzuki yang Bisa Menikmati Insentif Pajak 0 Persen

Kompas.com - 27/02/2021, 13:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen sudah bisa dinikmati oleh konsumen yang ingin membeli mobil Suzuki. Namun dari sekian banyaknya line up, hanya ada dua yang bisa menikmati insentif ini, yaitu Ertiga dan XL7.

Sementara produk-produk seperti Baleno, SX-4 S-Cross, Ignis, hingga Jimny merupakan produk CBU India dan Jepang. Sementara Carry dan Karimun Wagon R sudah dibebaskan dari PPnBM karena merupakan mobil niaga dan LCGC.

Melihat dari syarat mobil yang bisa menikmati PPnBM 0 persen, model tersebut memiliki kandungan komponen lokal 70 persen. Insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.

Baca juga: Resmi, Ini 21 Mobil yang Bisa Menikmati Insentif Pajak 0 Persen

Ilustrasi Suzuki ErtigaDOK. SUZUKI Ilustrasi Suzuki Ertiga

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Sedangkan alasan LCGC seperti Karimun Wagon R tidak dapat insentif karena, dalam PP No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC sudah menikmati pengenaan pajak PPnBM sebesar 0 persen.

Namun pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

Baca juga: Klarifikasi Pindad soal Maung Versi Sipil yang Dibeli Bupati

Dalam salinan PP tersebut, tertulis bahwa aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo.

Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai LCGC akan dikenakan tarif PPnBM 3 persen pada 16 Oktober 2021.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com