Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Mulai Pasarkan Daihatsu Rocky Berlebel Perodua

Kompas.com - 23/02/2021, 10:12 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai dibicarakan di Indonesia, Daihatsu Rocky justu siap mendarat lebih dulu di Malaysia. Bahkan Perodua sudah mulai membuka keran pemesanan SUV yang diberi nama D55L itu.

Mengutip keterangan resmi Perodua, D55L akan dipasarkan dalam tiga varian, yakni X, H dan AV yang menjadi tipe tertinggi, Untuk harganya, dicairkan dalam rupiah mulai dari Rp 217,6 juta hingga Rp Rp 255,5 juta.

"Perodua D55L merupakan model pertama di bawah cetak biru Perodua Smart Build, yang mengendepankan gaya, keselamatan, teknologi, tingkat kelengkapan, dan juga nilai," kata Presiden dan CEO Perodua Datuk Zainal Abidin Ahmad, dalam keterangan resminya, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Rocky dan Xenia Baru Meluncur Tahun Ini, Ini Bocoran Daihatsu

Perodua D55L akan hadir dengan ragam fitur terkini, salah satunya adalah Advanced Safety Assist (ASA). Teknologi tersebut terdiri dari sistem pengereman otomatis, peringatan keluar jalur, peringatan tabrakan, blind sport monitoring, sampai adaptive cruise control pada tipe tertingginya.

Zainal mengklaim, semua fitur yang disematkan pada D55L menjadikannya model Perodua pertama yang memenuhi standar Autonomous Driving Level 2.

"Sesuai dengan tujuan kami untuk terus menghadirkan teknologi yang maju, Perodua D55L AV adalah kendaraan Otonom Level 2 yang paling terjangkau di Malaysia, menghadirkan keamanan dan kenyamanan tercanggih ke khalayak yang lebih luas," ucap Zainal.

Baca juga: Daihatsu Rocky Berlabel Perodua Siap Diproduksi Akhir Tahun Ini

Daihatsu Rocky atau Perodua D55L akan hadir dengan mesin 1.000 cc turbocharged dan disandingkan dengan sistem transmisi CVT yang memiliki tingkat konsumsi bahan bakar cukup irit, yakni 18,9 kpl.

Lalu bagimana dengan nasibnya di Indonesia ?

 

Meski sampai saat ini Astra Daihatsu Motor (ADM) masih bungkam, tapi kehadirannya di Malaysia sudah bisa menjadi petunjuk positif.

Belum lagi beberapa waktu lalu juga sudah tercantum namanya dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau