Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Standing, Akrobatik yang Bahaya dan Merusak Fasilitas Umum

Kompas.com - 20/02/2021, 09:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini ada sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram Romansa Sopir Truck. Pada video tersebut, memperlihatkan truk yang berjalan menanjak, namun karena bebannya yang berlebihan, bodi truk menjadi wheelie.

Bahkan di video tersebut, dua orang berada di kepala truk, menggoyang-goyangkan bodi agar bisa turun. Namun, pengemudi tetap tancap gas sehingga sampai di ujung belokan dengan posisi kepala truk yang terangkat.

Menanggapi kejadian tersebut, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, perilaku tersebut tidak aman karena berada di ruang publik.

Baca juga: [VIDEO] Ide Modifikasi Honda All New PCX 160

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

 

“Apapun yang menyangkut akrobatik atau perlakuan yang disengaja, tidak dibenarkan untuk dilakukan di jalan raya atau ruang publik,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Kemudian, membahas kemampuan si pengemudi, Jusri mengatakan dia bukannya terlatih, namun bodoh. Hal ini dikarenakan bebannya yang over load lalu merusak permukaan jalan, ada sanksi hukumnya.

Peraturan tersebut tertulis pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 yang berisi:

Baca juga: Setelah Insentif Pajak, Ada DP 0 Persen untuk Beli Mobil dan Motor Baru

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selain itu yang sopir lakukan tadi sangat membahayakan mengingat truk yang tidak bisa dikendalikan. Jusri mengatakan, kendali truk berada di roda depan, ketika bagian tadi terangkat, dia tidak bisa mengarahkan kendaraannya.

Truk ODOL di Jalan TolKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Truk ODOL di Jalan Tol

“Kalau di sepeda motor, saat wheelie bisa dikendalikan dengan badan. Kalau mobil seperti truk, roda yang di belakangnya itu dua, enggak bisa diarahkan ke kiri atau kanan,” kata Jusri.

Kemudian Jusri mengatakan kalau aksi tadi bukanlah hal yang keren atau hebat dan patut dibanggakan. Video tadi bisa digunakan sebagai bukti untuk langkah awal penyelidikan, karena merusak ruang publik dan diberi sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau