Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Saling Tabrak, Ingat Bahaya Memotong Jalur di Putaran Balik

Kompas.com - 13/02/2021, 09:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terjadi lagi kecelakaan yang melibatkan dua motor di jalan raya. Kali ini rekaman kecelakaan tersebut diunggah oleh akun Dashcam Indonesia di Instagram.

Pada rekaman tersebut, sebuah motor ingin menyeberang di area putar balik. Namun ketika mau sampai diseberang jalan, ada motor yang bergerak cukup kencang dari arah kiri, tabrakan pun tidak bisa dihindari.

Melihat kejadian seperti ini, Training Director Safety Defensive Consultan Indonesia Sony Susmana mengatakan, perilaku orang memotong jalan dengan cara selonong ini sudah mulai banyak dilakukan pengendara di Indonesia.

Baca juga: Apakah LCGC Juga Dapat Insentif Pajak 0 Persen, Simak Hitungannya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

“Pengendara harus pandai secara soft skill. Tolong bedakan, jalur untuk balik arah itu bukan persimpangan, sehingga tidak dibenarkan untuk memotong jalur,” ucap Sony kepada Kompas.com, Jumat (12/2/2021).

Sony mengatakan, dalam pertimbangan apapun, memotong jalur di area tersebut sangat berbahaya. Selain tidak ada rambu-rambu lalu lintas, juga mengganggu pengendara lain. Karena persepsi pengendara lain adalah aman saja.

“Persepsi orang ketika tidak ada rambu adalah aman saja, tidak akan ada yang memotong. Jangan juga berpikir efisien atau tanggung kalau itu membahayakan. Mau pelan-pelan atau hati-hati, memotong jalur tetap bahaya karena bukan pada tempatnya,” kata Sony.

Baca juga: Kisaran Harga SUV Murah Setelah Dapat Insentif PPnBM Nol Persen

Selain itu, untuk pengendara lain, sudah saatnya mengurangi kecepatan saat melihat ada kendaraan lain yang berhenti, baik sisi kanan maupun kiri. Kendaraan yang berhenti artinya ada sesuatu yang menghambat di depannya.

“Hambatan tersebut bisa orang putar balik, memberi kesempatan orang menyeberang, dan lain-lain,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com