JAKARTA, KOMPAS.com - Kini, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik melainkan waktu saat dicetak atau diterbitkan.
Hal ini sesuai dengan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, masa berlaku SIM tetap lima tahun.
Kemudian, kasus 20 kendaraan yang mengalami pecah ban hingga pelek retak di Jalan Tol Cikampek usai menghajar lubang viral di media sosial. Diduga, tekanan udara yang kurang jadi kambing hitamnya.
Namun belum ada pernyataan resmi baik dari pengemudi atau pemilik kendaraan terkait serta pengelola jalan tol.
On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk. Zulpata Zainal menyarankan, untuk terhindar dari kejadian serupa harap selalu perhatikan tekanan ban.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 9 Februari 2021.
1. Jangan Sampai Lewat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir, melainkan waktu percetakan atau penerbitannya.
Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Kendati demikian, masa aktif SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.
Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019. Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
Baca juga: Jangan Sampai Lewat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi
2. Jalan Tol Cipali Ambles di Km 122, Arah Jakarta Ditutup, Berlaku Contraflow
Jalan Tol Cipali mengalami ambles dan tidak bisa dilewati oleh kendaraan di Km 122+400 arah Jakarta.
Kondisi curah hujan yang tinggi dan terus-menerus di wilayah Jawa Barat disinyalir jadi penyebab kerusakan ini.
Astra Tol Cipali selaku pengelola jalan Tol Cipali akhirnya memberlakukan penutupan ruas jalan yang mengarah ke Jakarta dan memberlakukan contraflow mulai dari Km 117 hingga Km 126.
Koordinasi dengan kepolisian pun telah dilakukan dengan melakukan contraflow sejak 9 Februari 2021 pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Jalan Tol Cipali Ambles di Km 122, Arah Jakarta Ditutup, Berlaku Contraflow
3. Tidak Perlu Antre, Begini Cara Daftar SIM Secara Online
Guna memudahkan pemilik kendaraan bermotor di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, kini pengurusan SIM bisa secara jarak jauh atau online.
Dengan adanya kemajuan teknologi, pendaftaran SIM ini tidak harus datang ke kantor Satpas SIM tetapi bisa dilakukan dari rumah.
Carana, sebagaimana dilansir dari Korlantas.Polri.go.id, pendaftaran SIM secara online bisa dilakukan dengan membuka sites resmi http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Baca juga: Tidak Perlu Antre, Begini Cara Daftar SIM Secara Online
4. Pemain Baru Bus AKAP Jakarta-Malang, Pakai Kursi Leg Rest Lipat
Bus Antar Kota Antar Provinsi ( AKAP) dengan trayek Jakarta - Malang, kini bertambah satu pilihan, yaitu PO 27 Trans Java. PO ini sebelumnya merupakan PO Pariwisata yang kini merambah ke bus AKAP.
Untuk saat ini, PO 27 Trans Java menawarkan dua kelas layanan, President Class Malang – Poris PP dan Executive Class Malang – Cileungsi PP. Saat ini yang sudah beroperasi baru President Class.
Kendaraan operasional yang digunakan memakai bodi Jetbus 3+ SHD buatan karoseri Adiputro. Soal layanan, President Class bisa dibilang setara dengan kelas Super Executive yang memakai susunan kursi dua di kanan dan satu di kiri (2-1) dengan total 19 seat.
Baca juga: Pemain Baru Bus AKAP Jakarta-Malang, Pakai Kursi Leg Rest Lipat
5. Kasus Puluhan Mobil Hajar Lubang di Tol, Kenapa Pelek Bisa Pecah?
Belum lama ini sebuah video memperlihatkan puluhan mobil mengalami pecah ban bahkan pelek retak di Jalan Tol Cikampek KM 39 arah Jakarta.
Dalam video tersebut, dikatakan kalau ada hingga 20 kendaraan yang berhenti karena mengalami pecah ban. Hal ini dikarenakan adanya lubang di lajur tol tersebut, ketika mobil menghantam lubang, ban jadi pecah.
On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk. Zulpata Zainal mengatakan, faktor yang paling utama menjadi penyebab ban pecah dan pelek retak saat melewati jalan berlubang, adalah tekanan udara yang kurang dari yang disarankan oleh pabrikan mobil.
Baca juga: Kasus Puluhan Mobil Hajar Lubang di Tol, Kenapa Pelek Bisa Pecah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.