Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polda Kaltim Segera Terapkan Tilang Elektronik

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Sejumlah Polda sudah mulai bersiap untuk menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Selain di Jawa Barat (Jabar), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), ada juga Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Saat ini proses persiapan untuk penerapan ETLE sudah dilakukan dan direncanakan mulai berlaku pada April 2021.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata mengatakan, untuk ETLE akan diberlakukan di Kota Balikpapan.

“Saat ini proses pemasangannya dan instalasi sudah mulai dilakukan, April sudah bisa dilaunching dan langsung diterapkan,” kata Singgamata kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Sebagai tahapan awal penerapan tilang elektronik, Dirlantas mengatakan, akan ada tiga titik yang diawasi oleh kamera pengawas.

Tiga titik tersebut diantaranya di kawasan Lapangan Merdeka, di simpang Balikpapan Plaza, dan juga di simpang Beruang Madu.

“Untuk awal hanya ada enam kamera pengawas yang akan dipasang dan sekarang sudah proses, kami berharap ruas jalan Sudirman akan menjadi percontohan,” tuturnya.

Tilang elektronik ini akan difokuskan pada beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Di antaranya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman.

“Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, yang melanggar marka jalan, dan juga pelanggaran pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara,” ucapnya.

Untuk sanksi yang akan diterapkan bagi para pelanggar ETLE, kata Singgamata, seperti di Polda lainnya yakni dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan begitu, pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran dan tidak segera membayar sanksi maka tidak akan bisa membayar pajak sebelum menyelesaikan denda ETLE.

“Ya nanti surat kendaraan akan diblokir, sehingga tidak bisa membayar pajak kendaraan,” kata mantan Kasubdit SIM Diregident Korlantas Polri itu.

Singgamata berharap dengan segera diterapkannya tilang elektronik ini maka pengendara kendaraan bermotor di wilayah Polda Kaltim bisa semakin tertib.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/05/124200915/polda-kaltim-segera-terapkan-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke