Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Abai, Seberapa Bahaya Mengemudi Sambil Main Ponsel

Kompas.com - 25/01/2021, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini masih banyak pengendara mobil yang mengabaikan masalah keselamatan. Salah satunya mengemudi sambil bermain handphone (hp) alias ponsel.

Contoh kasus seperti Toyota Avanza yang menabrak mobil dari arah berlawanan di Tanjakan Gajah Mungkur, Semarang. Diketahui pengendara mengemudi mobil sambil mengetik pesan dari ponselnya dan menabrak mobil SUV yang berada di depannya.

Baca juga: Mobil Listrik di Indonesia: Kemarin, Kini dan Esok

Berkaca dari kejadian tersebut, beberapa pakar keselamatan berkendara sebelumnya sudah cukup sering memberikan imbauan agar tak melakukan aktivitas lain ketika mengemudi. Kondisi tersebut dapat menurunkan konsentrasi pengendara karena hilangnya fokus.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, berdasarkan hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris, ada tiga tipe penggunaan ponsel, yaitu texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan bicara dengan wireless.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

“Dari ketiga perlakuan tadi, memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali saat mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan presepsi dan motorik,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dari penelitian tersebut, berbicara sambil mengemudi tanpa wireless akan menambah risiko gangguan di atas 65 persen, sedangkan dengan menggunakan wireless 47 persen, sementara untuk texting sendiri 40 persen.

Baca juga: Lebih Rawan Kecelakaan, Ini Tips Khusus Berkendara Malam Hari

Sehingga, saat bermain ponsel, peluang kita hilang kendali atau kesalahan jadi makin besar. Padahal, kesalahan dalam mengemudi tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa sendiri dan orang lain,” kata Jusri.

Larangan soal tak boleh memainkan ponsel selama berkendara juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 106 ayat 1 disebutkan pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau