JAKARTA, KOMPAS.com - Harga menjadi salah satu hal yang cukup dipertimbangkan oleh seseorang ketika membeli kendaraan roda empat bekas.
Terlebih di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, di mana pengeluaran sebisa mungkin harus dikurangi.
Saat berburu kendaraan pribadi konsumen akan mencari unit yang harganya sesuai dengan budget yang tersedia, misalkan saja dana yang ada hanya Rp 100 jutaan.
Untuk mendapatkan mobil setengah pakai dengan harga Rp 100 jutaan sebenarnya tidaklah terlalu sulit.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Sekarang ini harga yang ditawarkan untuk mobil-mobil bekas cukup beragam bahkan tidak sedikit yang ditawarkan dengan harga di bawah Rp 100 juta.
Selain harga, calon pembeli juga akan mempertimbangkan masalah tahun keluaran untuk mobil yang akan dijadikan sebagai kendaraan penunjang segala keperluannya.
Tidak sedikit yang mencari mobil keluaran tahun muda atau paling tidak sudah berusia lima tahun.
Alasannya tidak lain adalah untuk memastikan kondisi setiap komponen masih dalam kondisi bagus dan tidak banyak membutuhkan biaya perbaikan.
Untuk mendapatkan mobil seken dengan harga sesuai dana dan tahun muda banyak tempat yang bisa dijadikan sebagai referensi, salah satunya adalah di balai lelang.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
Sama halnya dengan showroom, tempat jual beli kendaraan bekas ini menawarkan ragam tipe. Hanya saja, harga yang ditawarkan di balai lelang kebanyakan di bawah pasaran.
“Rata-rata harga mobil bekas di balai lelang memang di bawah pasaran, selisih harganya bisa sampai Rp 10 juta untuk mobil-mobil murah. Tetapi yang mewah selisihnya bisa sampai Rp 20 jutaan,” kata Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung kepada Kompas.com belum lama ini.
Bagi anda yang ingin berburu mobil bekas harga Rp 100 jutaan, di Ibid-Balai Lelang Serasi menawarkan beragam pilihan.
1. Toyota Alphard 3.0 D tahun 2008 limit harga Rp 108,5 juta
2. Honda Brio 1.2 Satya tahun 2018 limit harga Rp 106 juta
3. Daihatsu Xenia 1.3 R tahun 2018 limit harga Rp 104 juta
4. Daihatsu Xenia 1.3 X tahun 2017 limit harga Rp 104 juta
5. Toyota Avanza 1.3 G tahun 2017 limit harga Rp 107 juta
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
6. Mercedes Benz C200 1.8 tahun 2012 limit harga Rp 100 juta
7. Toyota Agya 1.2 G TRD tahun 2017 limit harga Rp 107,5 juta
8. Toyota Calya 1.2 G tahun 2019 limit harga Rp 101 juta
9. Toyota Harrier 2.4 tahun 2007 limit harga Rp 100 juta
10. Daihatsu Sigra 1.2 R tahun 2019 limit harga Rp 104,5 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.