Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bepergian di Jawa-Bali Wajib Tes Covid-19 Maksimal 3x24 Jam

Kompas.com - 13/01/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 11 Januari 2021.

Melalui kebijakan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan, baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.

Ketentuan ini diatur dalam Surat (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/1/2021). Arus balik libur Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek I dan II terpantau ramai lancar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/1/2021). Arus balik libur Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek I dan II terpantau ramai lancar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah meminta kepada semua pihak di sektor transportasi untuk selalu menerapkan protokol yang sangat ketat sesuai aturan berlaku guna menekan penyebaran virus corona.

Bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat atau kendaraan pribadi, kini wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.

"Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam (tiga hari) sebelum keberangkatan. Sewaktu-waktu juga Satgas Penanganan Covid-19 daerah akan lakukan tes acak (random check)," katanya di keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Masa PSBB Ketat, Begini Jaga Kondisi Mobil Tetap Prima Selama Tidak Dipakai

Bus AKAP PO Mulyo IndahKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Bus AKAP PO Mulyo Indah

"Terkhusus untuk transportasi darat umum, pengecekan rapid test akan dilakukan Satgas Covid-19 daerah. Kalau untuk laut, kereta api, dan udara ya di titik-titik keberangkatan,” lanjut Adita.

Lebih lanjut, ia menambahkan, SE Kemenhub No 1/2021 itu diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional.

“Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau