Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bepergian di Jawa-Bali Wajib Tes Covid-19 Maksimal 3x24 Jam

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 11 Januari 2021.

Melalui kebijakan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan, baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.

Ketentuan ini diatur dalam Surat (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah meminta kepada semua pihak di sektor transportasi untuk selalu menerapkan protokol yang sangat ketat sesuai aturan berlaku guna menekan penyebaran virus corona.

Bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat atau kendaraan pribadi, kini wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.

"Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam (tiga hari) sebelum keberangkatan. Sewaktu-waktu juga Satgas Penanganan Covid-19 daerah akan lakukan tes acak (random check)," katanya di keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).

"Terkhusus untuk transportasi darat umum, pengecekan rapid test akan dilakukan Satgas Covid-19 daerah. Kalau untuk laut, kereta api, dan udara ya di titik-titik keberangkatan,” lanjut Adita.

Lebih lanjut, ia menambahkan, SE Kemenhub No 1/2021 itu diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional.

“Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” pungkasnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/13/070200115/bepergian-di-jawa-bali-wajib-tes-covid-19-maksimal-3x24-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke