JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengharuskan wajib lulus uji emisi sebagai syarat membayar pajak kendaraan (PKB), rupanya masih mengalami kendala.
Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta, mengatakan, rencana tersebut sejauh ini memang masih dalam studi lebih lanjut.
Sementara yang menjadi halangan dan sejauh ini masih terus diupayakan adalah terkait masalah yang sama, yakni singkronisasi data dari beragam instansi.
Baca juga: Tilang Emisi Gas Buang Kendaraan Berlaku 24 Januari 2021?
"Masalahnya masih soal sinergi data dari kendaraan-kendaraan. Dari beberapa pertemuan, Polda justru mengusulkan aturan lulus uji emisi sebagai persyaratan STNK (pajak) tersebut digelar untuk nasional, tidak hanya daerah saja," ujar Tiyana kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Walau demikian, Tiyana mengatakan pihaknya sejauh ini masih terus menjajaki upaya tersebut. Karena bila ingin dilakukan secara nasional, otomatis regulasinya harus melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Untuk saat ini sendiri, Pemprov DKI Jakarta minimal sudah bisa menerapkan sanksi lebih dulu mengenai wajib uji emisi bagi sepeda motor dan mobil yang usianya sudah tiga tahun.
Baca juga: Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty Berstandar Euro IV Diresmikan
View this post on Instagram
Diharapkan, dengan berjalannya kewajiban uji emisi bagi kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, bisa mendorong pelaksanaan lulus uji emisi sebagai syarat PKB ke depannya.
"Sebenarnya Kementerian Lingkungan Hidup sudah digodok, dan memang mengarah ke sana. Untuk itu, kita lakukan apa yang bisa kita lakukan dulu, setidaknya DKI bisa jadi pilot project soal emisi gas buang kendaraan," kata Tiyana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.