JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan yang ada di wilayah administrasi Polda Metro Jaya semakin dimudahkan saat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Selain bisa melakukan pembayaran pajak secara daring, pemilik kendaraan juga bisa memanfaatkan gerai-gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di mal.
Adanya gerai Samsat ini juga untuk mencegah adanya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pelayanan PKB akhir tahun juga bisa dilakukan di gerai-gerai Samsat.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online
“Lokasinya gerai Samsat masih sama dan tetap dibuka untuk pelayanan pajak kendaraan selama pandemi Covid-19 ini,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Martinus berharap, dengan adanya pelayanan yang terpisah dari kantor Samsat induk ini bisa mengurai kepadatan antrean wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak.
Pelayanan pajak kendaraan di gerai Samsat tidak hanya untuk warga DKI saja. Tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh warga di luar Jakarta yang masih masuk administrasi Polda Metro Jaya, seperti Jawa Barat (Jabar) dan juga di Banten.
“Jadi ada beberapa wilayah yang administrasinya di bawah Polda Metro Jaya, ada di Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi),” ujarnya.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan keberadaan gerai Samsat ini, Martinus mengimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
“Jam pelayanannya menyesuaikan dengan mal-mal yang ada yakni hanya sampai pukul 14.00 WIB saja,” ucapnya.
Berikut daftar 39 gerai Samsat di wilayah Jadetabek.
1. Thamrin City (Jakpus)
2. Mal Artha Gading (Jakut)
3. Mal Pluit Village (Jakut)
4. Pasar Pagi Mangga Dua (Jakut)