Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hilangkan Kebiasaan Berkendara Sambil Main Ponsel

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sepatutnya saat berkendara baik menggunakan sepeda motor maupun mobil tidak bermain telepon seluler atau handphone (HP).

Sebab, berkendara sembari bermain HP diketahui dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Alhasil, tidak sedikit kecelakaan terjadi yang diakibat oleh hal ini.

Seperti contoh video yang baru saja diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia. Di mana dalam video berdurasi 30 detik tersebut memperlihatkan sebuah motor yang hilang kendali karena menelepon saat berkendara hingga menabrak mobil LCGC yang berada di depannya.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, dari kacamata safety riding bermain ponsel saat berkedara sangat tidak dianjurkan sebab bisa memengaruh konsentrasi pengemudi saat berkendara.

“Saat motor cenderung pelan ini juga sangat mengganggu pengendara lainnya (karena ada batas kecepatan) bahkan bisa berbahaya. Apalagi pengendara motor yang sangat membutuhkan kedua tangan, jika salah satu tangan saja memegang ponsel tentu akan berbahaya bagi dirinya dan orang lain,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Pelarangan menggunakan telepon genggam juga diatur dan dipertegas di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Meski bermain ponsel tidak dijelaskan secara langsung, namun pasal ini telah menegaskan agar pengendara harus berkonsentrasi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/22/184100015/hilangkan-kebiasaan-berkendara-sambil-main-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke