Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Kelebihan Muatan Bisa Hanguskan Asuransi

Kompas.com - 22/12/2020, 17:03 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Melanggar kapasitas maksimal daya angkut pada mobil masih kerap dilakukan pemilik atau pengendara, khususnya ketika hendak melakukan liburan bersama keluarga.

Biasanya, hal ini terwujud dalam barang bawaan yang berlebih hingga memenuhi seluruh ruang atau jumlah penumpang di dalam mobil. Pada akhirnya, tinggi kendaraan jadi tereduksi atau ceper.

Perilaku tersebut memang praktis karena memanfaatkan seluruh potensi (ruang) yang ada pada kendaraan. Namun tahukah anda bahwa seiring dengan itu, pertanggungan atau asuransi kendaraan terkait bisa gugur?

Baca juga: Keluar Masuk Jakarta dari Bodetabek Wajib Rapid Test Antigen?

Buku tulis, kaos, syal dan baby kit memenuhi kabin bagasi Mercedes Benz S600 Pullman Guard.Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado Buku tulis, kaos, syal dan baby kit memenuhi kabin bagasi Mercedes Benz S600 Pullman Guard.

Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra menjelaskan, hal ini dikarenakan adanya peningkatan risiko kecelakaan yang dilakukan secara sengaja oleh tertanggung (pemilik kendaraan) dengan cara berkendara dalam keadaan muatan berlebih.

Sebagaimana diketahui, pada keadaan mobil keleibihan muatan maka keseimbangannya akan terganggu ketika melaju, berkurangnya tekanan angin pada ban, menurunnya kekuatan pada mesin sehingga membuat penggunaan BBM lebih boros, dan memperpanjang jarak pengereman.

Lebih berbahaya lagi jika membawa muatan barang berlebih di atas mobil dengan kondisi tidak tertutup rapat dan terikat kencang. Pastinya, titik keseimbangan mobil akan berubah, membuat mobil jadi lebih sulit dikendalikan.

"Maka, sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), ketika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, pihak asuransi tidak dapat membantu untuk klaim asuransi," katanya belum lama ini.

Baca juga: Baru Beli Mobil Bekas, Wajib Lakukan Hal Ini

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.

Contoh lainnya, bila kecelakaan terjadi pada mobil tujuh penumpang, namun ketika dilakukan pengecekkan ternyata penumpang di dalam mobil terdapat 12 orang, maka klaim asuransi akan ditolak.

“Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang,” jelas bunyi PSAKBI Bab II Pengecualian Pasal 3 ayat 1.4.

Maka, bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan jelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 cukup membawa barang bawaan yang berguna. Patuhi selalu protokol kesehatan, imbauan petugas di lapangan, serta batas muat jumlah penumpang kendaraan masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com