JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini masih banyak pengendara sepeda motor dan mobil di Indonesia dikendalikan oleh anak di bawah umur.
Masalah ini kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orang tua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskan ke kondisi jalan yang berbahaya.
Seperi contoh kejadian yang terjadi di kawasan Green Lake Kota Tangerang. Dalam video berdurasi 20 detik yang diunggah oleh aku instagram @dashcamindonesia, memperlihatkan anak di bawah umur berbonceng tiga menabrak pembatas jalan saat akan menaiki flyover hingga terjatuh.
Nahasnya, baik pengemudi maupun kedua penumpang tersebut tidak memakai helm untuk melindungi kepalanya.
View this post on Instagram
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan Edo Rusyanto pernah mengatakan, banyak fakta memperlihatkan bahwa anak di bawah umur menjadi pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Data yang saya peroleh dalam rentang 2011-2016 memperlihatkan, lebih dari 139.000-an anak menjadi pelaku kecelakaan. Di sisi lain, selain korban kecelakaan jumlahnya bisa dua kali lipat,” ujar Edo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Banyak yang Belum Paham, Ini Bedanya Berhenti dan Parkir
Edo menjelaskan, dalam rentang lima tahun itu setidaknya sekitar 16 persen dari 875.999-an korban kecelakaan, dari kalangan anak-anak. Sebuah fakta data yang sangat memperihatinkan.
“Oleh sebab itu, perlindungan terhadap anak di bawah umur agar terhindar dari petaka jalan raya adalah hak mutlak. Menjadi kewajiban orang tua dan masyarakat untuk senantiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur untuk berkendara,” kata Edo.
Selain karena kestabilan emosi saat berkendara gampang berubah, anak di bawah umur itu juga cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan.
Belum lagi, lanjut Edo masalah regulasi yang mewajibkan setiap pengendara memiliki SIM. Anak di bawah umur, pastinya juga belum diperbolehkan mendapatkan bukti registrasi dan identifikasi dari polisi.
“Jadi disarankan agar orangtua juga memiliki peran yang aktif dalam melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm, akibatnya sangat buruk sekali,” ujar Edo.
Aturan menggunakan helm
Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara motor dan penumpangnya sudah menjadi hal yang hukumannya wajib. Dengan terbitnya regulasi wajib Standar Nasional Indoesia (SNI) maka helm yang digunakan sudah harus menggunakan sertifikasi SNI yang dikeluarkan oleh Badan Serifikasi Nasional alias BSN.
Sementara aturanya sendiri, dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku mulai 1 april 2010 lalu.
Baca juga: Bawa Barang Terlalu Berat, Motor Bisa Terbalik
Kewajiban dalam Permen tersebut tertulis jelas pada Pasal 2, dengan bunyi :