Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maaf, Diskon Pajak Kendaraan DKI Hanya untuk Angkutan Umum

Kompas.com - 18/12/2020, 17:31 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Setelah menahan beberapa lama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya ikut memberikan stimulus berupa potongan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Namun demikian, aturan diskon 50 persen pokok PKB yang akan berlaku hingga 30 Desember 2020 itu, hanya berlaku untuk angkutan umum, bukan untuk kendaraan pribadi baik motor ataupun sepeda motor.

"Betul, itu hanya untuk angkutan umum penumpang pelat kuning saja, bukan (kendaraan) pribadi)," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Kota Tua Resmi Menjadi Kawasan Rendah Emisi, Tak Semua Kendaraan Boleh Lewat

Berdasarkan keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda DKI), amanat pemberian potongan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2020.

Bus transjakarta melenggang di antara kemacetan di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melenggang di antara kemacetan di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.

"Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus dari pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu para pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dalam menghadapi kondisi resesi ekonomi akibat dari pandemi Covid-19," tulis Humas Pajak Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Adapun sektor usaha yang mengalami kontraksi karena masa resesi adalah penyedia akomodasi dan makanan minum, sektor industri penglolahan, serta sektor pengadaan listrik dan gas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Adapun pemberian relaksasi pokok pajak PKB untuk angkutan umum berpelat kuning tersebut berlaku dengan ketentuan sebagai berikut ;

- Diberikan keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakam untuk angkutan orang.

- Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

 

Artinya, meski angkutan umum diberikan diskon sebesar 50 persen, tetapi tetap ada syaratnya, yakni tidak memiliki rekam jejak menunggak PKB di tahun sebelumnya.

Untuk penghapusan sanksi administrasi sendiri dalam poin C disebutkan :

"Keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor untuk yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak."

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya

Petugas gabungan dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 menggelar razia angkutan umum yang melanggar batas kapasitas angkutan orang di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 menggelar razia angkutan umum yang melanggar batas kapasitas angkutan orang di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Aturan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 14 Desember 2020 hingga 30 Desember 2020.

"Bapenda DKI berharap adanya kebijakan ini bisa membantu para pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat," tulis Humas Pajak Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau