Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya

Kompas.com - 04/12/2020, 11:01 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Di tengah pandemi Covid-19 ini untuk menghindari penyebaran virus Corona, bayar pajak tidak perlu ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring yakni melalui ATM atau pun Samsat Online Nasional (Samolnas).

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online yakni melalui e-Samsat atau ATM dan juga aplikasi Samolnas.

Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020

“Pajak online (e-Samsat) dan Samolnas merupakan fasilitas yang berbeda. Samolnas milik kepolisian yang sampai sekarang Bapenda DKI Jakarta belum bisa mengakses kembali,” ujar Herlina kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Untuk itu, Herlina pun menyarankan untuk sementara menggunakan e-Samsat atau langsung dari ATM untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Caranya adalah dengan datang langsung ke ATM bank yang sudah bekerjasama seperti Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin dan Maybank.

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Setelah, selesai melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

“Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan, batas waktunya 30 hari dari pembayaran,” kata Herlina.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak melalui cara ini adalah tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

“Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun,” tuturnya.

Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

“Kalau yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk, karena akan ada cek fisik kendaraan,” ucapnya.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Herlina pun menyarankan, di tengah pandemi Covid-19 ini pemilik kendaraan memanfaatkan pembayaran pajak secara daring sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat induk.

Hal ini salah satunya untuk mencegah adanya kerumunan guna menekan penyebaran virus Corona.

“Pembayaran pajak secara online lebih disarankan, kami juga memberikan alternatif untuk membayar pajak di gerai-gerai Samsat yang sudah ada. Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com