Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi Kembali Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Kompas.com - 23/11/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai Senin (23/11/2020) hingga 6 Desember 2020. Hal ini pun tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1100 Tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan data-data selama penerpan PSBB transisi dua pekan terakhir kondisi Covid-19 masih terkendali dan munuju aman. Namun tetap diperlukan kewaspadaan dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan.

Baca juga: Ingat, PSBB Transisi Diperpanjang, Berkendara Masih dengan Aturan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)

 

"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Anies dalam keterangan resmi PPID Pemprov DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020).

Dengan adanya perpanjangan PSBB transisi, artinya belum ada perubahan dari segi regulasi seperti yang diterapkan waktu lalu. Demikian juga mengenai aturan dalam berlalu lintas.

Baca juga: Selain Bebas Ganjil Genap, Ini Kelebihan Lain Punya Kendaraan Listrik

Hingga saat ini, ketetapan soal penerapan kembali sistem pembatasan mobil pribadi dengan ganjil genap juga belum diterapkan. Sementara aturan berkendara dan transportasi selama PSBB transisi masih tetap berjalan.

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Pengendara mobil masih diwajibkan dengan konfigurasi dua orang per baris, kecuali satu domisili maka bisa diisi penuh. Saat berkendara juga tetap wajib menggunakan masker, dan setelah menggunakan kendaraan wajib melakukan disinfeksi.

Ojek online dan pangkalan juga tak ada perubahan, masih diizinkan membawa penumpang serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Pengemudi tetap dilarang berkerumun lebih dari lima orang, serta harus menjaga jarak saat menunggu antar pengemudi dan parkiran motor minimal 1 meter.

"Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau