JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah parkir mobil pribadi kembali ramai diperbincangkan. Hal ini lantaran viralnya foto Toyota Kijang Innova yang parkir, bahkan sampai membuat kanopi layaknya garasi pribadi di pinggir jalan umum.
Mirisnya lagi, mobil MPV tersebut menggunakan pelat nomor dinas berwarna merah yang diketahui ternyata milik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di NTB.
Perlu diketahui, soal masalah parkir untuk mobil pribadi sejatinya sudah ada aturan mainnya. Jadi pemilik mobil tidak bisa parkir sembarangan di fasilitas umum yang bisa mengganggu perjalanan pengendara lain.
Aturan soal parkir sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya ada di Pasal 275 Ayat 1, dengan bunyi:
Baca juga: Pemilik Mobil Bikin Garasi di Pinggir Jalan, Ingin Tunjukkan Status Kemapanan
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Lebih kompleks lagi, aturan parkir juga tercantum pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2008 tentang Jalan. Regulasi tersebut menyerukan soal larangan memanfaatkan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Baca juga: Foto Viral Mobil Dinas Komisioner KPU Parkir di Jalan, Ingat Lagi Aturannya
Maksud dari terganggunya fungsi jalan ialah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.
Hal itu antara lain karena menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.