Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Tahunan Honda CBR250RR SP Quick Shifter, Hampir Rp 1 Juta

Kompas.com - 04/11/2020, 12:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Honda CBR250RR SP Quick Shifter sudah meluncur beberapa waktu lalu. Seri tertinggi di keluarga CBR250RR ini dibanderol Rp 77.300.000 on the road (OTR) Jakarta.

Buat yang tertarik meminang CBR250RR SP QS juga mesti memikirkan soal pajak. Sebab pajak kendaraan mengikat dan mesti dibayar setiap tahun. Berikut rinciannya.

Baca juga: Dijual Terbatas, Edisi Spesial CBR250RR SP Dibanderol Rp 77,7 Juta

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) CBR250RR SP QS yaitu Rp 5.837.000. Biaya BBNKB nilainya 10 persen dari harga off the road atau harga faktur kendaraan baru.

Pajak STNK Honda CBR250RR SP QSKOMPAS.com/Gilang Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS

Kemudian biaya admiristrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000. Biaya admin TNKB ini dibayar setiap lima tahun sekal, saat mengganti pelat nomor atau kaleng.

Baca juga: Pol Espargaro Sebut Pindah ke Honda Bisa Hancurkan Karir

Kemudian biaya admin untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp 100.000. Biaya admin ini hanya dikenakan setiap pembuatan STNK baru.

Adapun untuk biaya pajak yang mesti dibayar setiap tahun ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). 

Jika dirinci, biaya PKB CBR250RR SP QS sebesar Rp 934.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Artinya pajak tahunan motor yang harus dibayar yakni Rp 969.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com