JAKARTA, KOMPAS.com - Honda CBR250RR SP Quick Shifter sudah meluncur beberapa waktu lalu. Seri tertinggi di keluarga CBR250RR ini dibanderol Rp 77.300.000 on the road (OTR) Jakarta.
Buat yang tertarik meminang CBR250RR SP QS juga mesti memikirkan soal pajak. Sebab pajak kendaraan mengikat dan mesti dibayar setiap tahun. Berikut rinciannya.
Baca juga: Dijual Terbatas, Edisi Spesial CBR250RR SP Dibanderol Rp 77,7 Juta
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) CBR250RR SP QS yaitu Rp 5.837.000. Biaya BBNKB nilainya 10 persen dari harga off the road atau harga faktur kendaraan baru.
Kemudian biaya admiristrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000. Biaya admin TNKB ini dibayar setiap lima tahun sekal, saat mengganti pelat nomor atau kaleng.
Baca juga: Pol Espargaro Sebut Pindah ke Honda Bisa Hancurkan Karir
Kemudian biaya admin untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp 100.000. Biaya admin ini hanya dikenakan setiap pembuatan STNK baru.
Adapun untuk biaya pajak yang mesti dibayar setiap tahun ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Jika dirinci, biaya PKB CBR250RR SP QS sebesar Rp 934.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Artinya pajak tahunan motor yang harus dibayar yakni Rp 969.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.