"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda, karena selama ini yang terjadi demikian. Pajaknya mati di pertengahan tahun, bukan dibayarakan justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," ujar Tsani.
Baca juga: Relaksasi Pajak Batal, Mobil Bekas 7 Penumpang Kembali Jadi Incaran
"Adanya diskon pajak atau pemutihan di akhir tahun juga tidak adil, karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu. Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," kata dia.
Sebelumnya, beberapa wilayah di Indonesia seperti, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Bengkulu dan Sumatera Barat memberikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja.
Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.
Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.
"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda. DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," ucap Tsani
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.