Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Aturan Naik Mobil Pribadi di Jakarta Selama PSBB Transisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Beberapa kebijakan yang awalnya ketat, kini sedikit dilongarkan.

Pada sektor lalu lintas, untuk ganjil genap di beberapa Ruas jalan ternyata masih belum diterapkan.

Artinya pemilik mobil pribadi masih bisa menggunakan kendaraan tanpa khawatir dengan penindakan tilang.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menerapkan aturan berkendara selama PSBB transisi yang diterapkan hingga 25 Oktober 2020.

Khusus bagi pengguna mobil, regulasi yang harus ditaati secara garis besar tak berbeda dengan PSBB ketat, yakni adanya pembatasan jumlah penumpang.

Untuk aturan lengkapnya sebagai berikut ;

1. Maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh diisi 100 persen.

2. Wajib menggunakan masker.

3. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Namun demikian, hal tersebut hanya aturan secara garis besarnya saja. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo, dalam waktu dekat akan ada aturan detail yang ditungkan melalui Surat Keputusan (SK) Kadishub.

"Ada, sedang disiapkan SK terkaitnya per sektor," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/12/081200215/simak-ini-aturan-naik-mobil-pribadi-di-jakarta-selama-psbb-transisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke