Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2020, 14:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Demo buruh bersama mahasiswa di sekitar Istana Negara untuk menolak Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) berakhir ricuh.

Tidak sedikit pengujuk rasa yang alami bentrok hingga berdampak pada perusakan fasilitas umum dan kendaraan sekitar.

Guna menghindari potensi dampak yang disebabkan aksi demonstrasi, sebaiknya para pengguna kendaraan mengindari wilayah di mana sedang terjadinya aksi unjuk rasa dan menaruh motor atau mobilnya dirumah masing-masing.

Tidak terkecuali bagi kendaraan yang dilindungi asuransi. Sebab perlu diketahui, bahwa tidak semua asuransi kendaraan bisa diklaim karena menjadi korban demo yang rusuh atau kerusuhan.

Baca juga: Diskon Innova dan Fortuner Lawas Sampai Rp 35 Juta

Sebagaimana dikatakan, Custumer Satisfaction Development and Marketing Communication Head Auto2000 (PT Astra International Toyota Sales Operation) Cahaya Fitri Tantriani, setiap kendaraan yang menjadi korban kerusuhan karena aksi tidak akan ditanggung kecuali sebelumnya sudah mengambil jaminan tambahan.

“Pihak asuransi akan siap menanggung kerugian selama para pemilik mobil sudah menambahkan perluasan tanggungan SRCC-TS (Strike, Riot, Civil Commotion, and Terrorism Sabotage) pada polis asuransinya,” ujar Tantri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Lebih lanjut lagi, Tantri menjelaskan, klaim tersebut bisa langsung diajukan ke pihak asuransi.

“Khusus untuk pelanggan Auto2000, di bengkel Body Paint kami biasanya ada petugas asuransi Astra yg standby sehingga juga bisa langsung dibantu. Namun, bila tidak ada perluasan maka tidak ditanggung asuransinya,” katanya.

Asuransi mobilutah778 Asuransi mobil

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Head of Communication and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto. Menurutnya setiap kendaraan yang menjadi korban kerusuhan karena aksi tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi.

“Pastikan mengecek kembali polis asuransinya, apakah memiliki perluasan jaminan atas risiko tersebut atau tidak. Karena berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, kendaraan yang jadi korban kerusuhan tidak dilindungi,” kata pria yang akrab disapa Iwan kepada Kompas.com.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com