Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menerobos Rambu di Perlintasan KA, Mengintai Ancaman Jiwa dan Denda

Kompas.com - 07/10/2020, 09:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya harus turut mematuhi berbagai aturan yang sudah ditetapkan guna terciptanya keadaan lalu lintas aman dan nyaman. Salah satu yang penting, adalah ketika lewat perlintasan kereta api (KA) karena mengintai ancaman jiwa dan denda.

Daftar aturan ini tercantum secara lengkap dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), beserta sanksi bagi para pelanggarnya.

Kendati demikian, tak sedikit pengguna kendaraan yang belum terinformasikan secara baik sehingga mereka kerap melanggar aturan. Salah satunya mengenai pematuhan rambu lalu lintas di perlintasan sebidang KA.

Baca juga: Naik Motor Sambil Merokok Bisa Dipenjara atau Denda Rp 750.000

Ilustrasi kereta api, KA RanggajatiShutterstock Ilustrasi kereta api, KA Ranggajati

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berprilaku disiplin di perlintasan sebidang (KA). Jika memang rambu menunjukkan berhenti, maka jangan melaju," kata VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2020).

Pasalnya, berdasarkan pasal 296 UU LLAJ, pengendara yang tidak mematuhi rambu tersebut bisa dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Adapun aturan di perlintasan sebidang kereta api tercantum dalam pasal 114 yang menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta melintas.

Maka dari itu Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

Baca juga: Simak, Akibat Fatal Mengemudikan Mobil Sambil Merokok

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Melanggar di Perlintasan Sebidang Terancam Denda hingga Kurungan. Taukah #Railfriends jika tidak mematuhi rambu lalu lintas perlintasan sebidang bisa kena denda Rp. 750.000 dan pidana kurungan 3 bulan loh! Aturan ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296 bahwa , Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api untuk itu patuhi aturan dan berhati-hati ya Railfriends! #dahulukanperjalananKA #keretaapikita

A post shared by Kereta Api Kita (@keretaapikita) on Oct 6, 2020 at 1:23am PDT

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tuturnya.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pada kesempatan sama, Joni menjelaskan sejak Januari hingga awal Oktober 2020 pihaknya mendapati 198 kecelakaan di perlintasan sebidang KA.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan KA dapat tercipta," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau