JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya harus turut mematuhi berbagai aturan yang sudah ditetapkan guna terciptanya keadaan lalu lintas aman dan nyaman. Salah satu yang penting, adalah ketika lewat perlintasan kereta api (KA) karena mengintai ancaman jiwa dan denda.
Daftar aturan ini tercantum secara lengkap dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), beserta sanksi bagi para pelanggarnya.
Kendati demikian, tak sedikit pengguna kendaraan yang belum terinformasikan secara baik sehingga mereka kerap melanggar aturan. Salah satunya mengenai pematuhan rambu lalu lintas di perlintasan sebidang KA.
Baca juga: Naik Motor Sambil Merokok Bisa Dipenjara atau Denda Rp 750.000
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berprilaku disiplin di perlintasan sebidang (KA). Jika memang rambu menunjukkan berhenti, maka jangan melaju," kata VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2020).
Pasalnya, berdasarkan pasal 296 UU LLAJ, pengendara yang tidak mematuhi rambu tersebut bisa dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Adapun aturan di perlintasan sebidang kereta api tercantum dalam pasal 114 yang menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta melintas.
Maka dari itu Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
Baca juga: Simak, Akibat Fatal Mengemudikan Mobil Sambil Merokok
View this post on InstagramA post shared by Kereta Api Kita (@keretaapikita) on Oct 6, 2020 at 1:23am PDT
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tuturnya.
Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pada kesempatan sama, Joni menjelaskan sejak Januari hingga awal Oktober 2020 pihaknya mendapati 198 kecelakaan di perlintasan sebidang KA.
“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan KA dapat tercipta," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.