Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Motor Sambil Merokok Bisa Dipenjara atau Denda Rp 750.000

Kompas.com - 06/10/2020, 11:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai pelarangan merokok sambil berkendara sudah disahkan oleh Kementerian Perhubungan sejak 2019. Namun, masih banyak yang belum mengetahui sanksinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Baca juga: Etika Naik Motor di Jalan, Jangan Merokok dan Meludah Sembarangan

Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.

Walau polusi udara yang menyelubungi Palangkaraya mencapai puluhan kali lipat dari batas normal, sebagian warga tampak tidak memakai masker dan merokok sembari mengendarai motor. dok BBC Indonesia Walau polusi udara yang menyelubungi Palangkaraya mencapai puluhan kali lipat dari batas normal, sebagian warga tampak tidak memakai masker dan merokok sembari mengendarai motor.

Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor. Pasal tersebut bunyinya, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Sedangkan bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Baca juga: Ini Efeknya jika Sering Merokok Dalam Kabin Mobil

Jangan anggap enteng, sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya juga tak main-main. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com