JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor sudah sewajibnya berkonsentrasi penuh guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk menjaga agar pengendara tetap berkonsentrasi selama berkendara sebaiknya menghindari beraktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi.
Akan tetapi, selama ini masih ada saja pengendara kendaraan terutama motor yang mendengarkan musik menggunakan headset.
Bahkan, tidak jarang pula yang sampai mengikuti dendangan musik atau pun lantunan lagu yang didengarkannya.
Baca juga: Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM
Mengenai aktivitas ini, apakah pengendara yang mendengarkan musik masuk sebagai pelanggaran lalu lintas dan bisa diberikan bukti pelanggaran (tilang)?
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini belum ada aturan yang melarang aktivitas mendengarkan musik saat berkendara.
Dengan begitu, pihaknya belum bisa melakukan penindakan atau tilang kepada pengendara yang mendengarkan musik.
“Kalau mendengarkan musik itu belum diatur, karena ada pengendara yang mengaku lebih berkonsentrasi saat berkendara sambil mendengarkan musik,” kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Resmi Penerbitan SIM C dan SIM A
Tetapi, Sambodo menambahkan, ada pula pengendara yang memang tidak terbiasa mendengarkan musik selama berkendara.
Terpenting, menurutnya adalah, selama menjalankan kendaraan bermotor pengendara harus tetap menjaga konsentrasinya.
Sebaiknya meninggalkan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi selama berkendara di jalan raya.
“Berkendara harus penuh konsentrasi, melakukan aktivitas lain seperti menggunakan ponsel bisa mengurangi fokus,” ucapnya.
Hal itu bisa membuat pengemudi mengalami keterlambatan saat bereaksi jika di depannya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Bisa memperlambat reaksi ketika harus melakukan pengereman, menghindar dan sebagainya,” tuturnya.
Sambodo pun mengimbau, meski belum ada larangan terkait mendengarkan musik saat mengendarai sepeda motor sebaiknya tetap menjaga konsentrasi.
Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Fortuner, Pajero Sport, dan CR-V Cuma Rp 200 Jutaan
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, saat mengendarai kendaraan roda dua sangat tidak disarankan sambil mendengarkan musik.
Meskipun pengendara menggunakan handsfree saat mendengarkan lagu yang disukainya.
Perilaku tersebut, tambah Sony, sangatlah berbahaya mengingat kendaraan roda dua sangat mudah kehilangan keseimbangan.
“Sepeda motor mudah hilang keseimbangan dan mudah jatuh karena fokus pengemudi terbagi. Tentunya itu bahaya sekali,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.