Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendengarkan Musik Saat Mengendarai Sepeda Motor Bisa Ditilang?

Kompas.com - 06/10/2020, 09:12 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor sudah sewajibnya berkonsentrasi penuh guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk menjaga agar pengendara tetap berkonsentrasi selama berkendara sebaiknya menghindari beraktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi.

Akan tetapi, selama ini masih ada saja pengendara kendaraan terutama motor yang mendengarkan musik menggunakan headset.

Bahkan, tidak jarang pula yang sampai mengikuti dendangan musik atau pun lantunan lagu yang didengarkannya.

Baca juga: Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM

Mengenai aktivitas ini, apakah pengendara yang mendengarkan musik masuk sebagai pelanggaran lalu lintas dan bisa diberikan bukti pelanggaran (tilang)?

Menggunakan earphone di jalan sangat membahayakan.Blisstree Menggunakan earphone di jalan sangat membahayakan.

Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini belum ada aturan yang melarang aktivitas mendengarkan musik saat berkendara.

Dengan begitu, pihaknya belum bisa melakukan penindakan atau tilang kepada pengendara yang mendengarkan musik.

“Kalau mendengarkan musik itu belum diatur, karena ada pengendara yang mengaku lebih berkonsentrasi saat berkendara sambil mendengarkan musik,” kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Resmi Penerbitan SIM C dan SIM A

Tetapi, Sambodo menambahkan, ada pula pengendara yang memang tidak terbiasa mendengarkan musik selama berkendara.

Terpenting, menurutnya adalah, selama menjalankan kendaraan bermotor pengendara harus tetap menjaga konsentrasinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com