Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Saat PSBB Kedua, Begini Caranya

Kompas.com - 14/09/2020, 15:01 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, menyusul terus meluasnya penyebaran Covid-19.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap berada di rumah jika memang tidak ada aktivitas yang penting atau mendesak dilakukan selama PSBB.

Termasuk salah satunya adalah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk pajak satu tahunan, mungkin masyarakat bisa melakukannya secara daring dan tidak perlu keluar rumah.

Tetapi, bagaimana dengan pajak lima tahunan yang mana harus dilakukan pengecekan fisik kendaraan serta penggantian plat nomor?

Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online.

Dengan begitu, pemilik kendaraan yang pas penerapan PSBB harus melakukan pajak lima tahunan maka wajib datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

“Kalau untuk pajak satu tahun bisa dilakukan secara online lewat aplikasi yang ada. Tapi, kalau yang lima tahunan tidak bisa, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat induk dan membawa unitnya,” ujar Martinus kepada Kompas.com belum lama ini.

Hal ini karena, Martinus melanjutkan, saat pajak lima tahunan berbeda dengan pajak rutin satu tahun.

Baca juga: Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?

Nantinya, untuk pajak lima tahunan akan dilakukan pemeriksaan kendaraan juga yakni cek fisik nomor mesin serta nomor rangka kendaraan.

Pengecekan ini untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan yang sudah ada selama ini.

“Jadi nanti akan dilakukan cek fisik, seperti cek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Jadi kendaraannya juga harus dibawa ke kantor Samsat,” ucapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.

Baca juga: Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Pajak Kendaraan Dapat Dispensasi Lagi?

Herlinya menambahkan, bahwa untuk pajak lima tahunan wajib membawa unit kendaraan ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan atau cek fisik.

“Untuk yang pajak online itu hanya bisa dilakukan saat pajak tahunan saja dan tidak ada tunggakan pajak di tahun sebelumnya,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Prabowo Ikut Tren Velocity Usai Akhiri "Open House" di Istana
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau