Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan Maut Xpander Vs Mobilio, Ini Sanksi Pengemudi Mabuk

Kompas.com - 05/10/2020, 14:32 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini terjadi kecelakaan maut yang melibatkan mobil Mitsubishi Xpander dan Honda Mobilio terjadi di Jalan Magelang Km 8 Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (3/10/2020).

Kecelakaan tersebut menyebabkan 4 dari 7 penumpang mobil Mobilio tewas. Berdasarkan keterangan yang dikutip dari megapolitan Kompas.com, di dalam mobil Honda Mobilio ditemukan beberapa botol minuman keras.

Hingga saat ini kepolisian masih menyelediki apakah pengemudi dalam pengaruh alkohol saat berkendara atau tidak.

Baca juga: Sedan Bekas Taksi, Limo Hanya Rp 60 Jutaan

Terkait kejadian ini Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, pengemudi kendaraan seharusnya paham, mengemudi ketika dalam pengaruh alkohol apalagi dalam takaran yang berlebih sampai mabuk, adalah hal yang dilarang.

Sebab, ketika mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi, fokus pengemudi harus 100 persen berada pada kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ini ternyata lokasi kejadiannya nggak jauh dari kosan ane dulu ???? Hati2 guys jangan ngebut2 dijalan, ingat keluarga dirumah ????

A post shared by B Channel (@b_channel_indonesia) on Oct 3, 2020 at 12:53am PDT

“Mabuk ketika mengemudi akan membuat tidak fokus, pandangan mata tidak terarah. Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan, responnya akan sangat lambat,” ujar Sony kepada Kompas.com.

Baca juga: Honda CBR250RR Punya Varian Baru, Ini Detailnya

Sanksi

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi;

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau