JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini terjadi kecelakaan maut yang melibatkan mobil Mitsubishi Xpander dan Honda Mobilio terjadi di Jalan Magelang Km 8 Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (3/10/2020).
Kecelakaan tersebut menyebabkan 4 dari 7 penumpang mobil Mobilio tewas. Berdasarkan keterangan yang dikutip dari megapolitan Kompas.com, di dalam mobil Honda Mobilio ditemukan beberapa botol minuman keras.
Hingga saat ini kepolisian masih menyelediki apakah pengemudi dalam pengaruh alkohol saat berkendara atau tidak.
Terkait kejadian ini Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, pengemudi kendaraan seharusnya paham, mengemudi ketika dalam pengaruh alkohol apalagi dalam takaran yang berlebih sampai mabuk, adalah hal yang dilarang.
Sebab, ketika mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi, fokus pengemudi harus 100 persen berada pada kendaraan.
Sanksi
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/05/143220715/belajar-dari-kecelakaan-maut-xpander-vs-mobilio-ini-sanksi-pengemudi-mabuk