Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Solo Tindak Tegas Konvoi Motor di Tengah Pandemi

Kompas.com - 14/09/2020, 15:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Maraknya konvoi sepeda motor yang dilakukan sekelompok orang saat malam hari di wilayah Solo akhir-akhir ini, membuat jajaran Polresta Solo turun tangan.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas para pelaku konvoi sesuai hukum yang berlaku.

Termasuk penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau racing yang mengganggu kenyamanan warga serta pengguna jalan lainnya.

Untuk melakukan razia kendaraan yang konvoi sedikitnya 600 personel diterjunkan dan disebar di berbagai titik lokasi.

Baca juga: Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?

Kapolresta Solo mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari berbagai satuan, seperti Intel, Reskrim, Sabhara dan Satlantas.

“Selain itu kegiatan ini juga di backup Dit Sabhara Polda Jateng, Brimob Yon C Surakarta dan Kodim 0735/ Surakarta, serta Polres Jajaran Solo Raya,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Mengenai lokasi yang menjadi sasaran razia adalah di berbagai titik serta daerah yang berbatasan dengan wilayah lainnya.

Polisi Lalulintas dari Polresta Denpasar dan Ditlantas Polda Bali menggelar razia kendaraan di jalur menuju lokasi penyelenggaraan Kongres PDI Perjuangan ke-4 di Sanur.  KOMPAS.com/ SRI LESTARI Polisi Lalulintas dari Polresta Denpasar dan Ditlantas Polda Bali menggelar razia kendaraan di jalur menuju lokasi penyelenggaraan Kongres PDI Perjuangan ke-4 di Sanur.

“Operasi konvoi kendaraan ini akan dilakukan mulai malam hari hingga dini hari nanti,” katanya.

Ade Safri menambahkan, sasaran razia yang dilakukan oleh jajarannya meliputi konvoi kendaraan bermotor, knalpot racing, termasuk sajam, handak , senpi, narkoba dan barang berbahaya lainnya.

Kegiatan ini difokuskan pada pelanggaran yang dilakukan oleh lalu lintas serta pelanggaran hukum lainnya yakni berupa penyakit masyarakat (pekat).

Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Seperti pelaku curas, curat atau bahkan para pelaku pencurian kendaraan bermotor serta pekat yang lainnya.

Kasatlantas Polres Trenggalek, memberi arahan kepada pemilik kendaraan berknalpot bising, sambil mengangkat knalpot dihalaman gedung Satlantas Polres Trenggalek Jawa Timur (02/09/2020).SLAMET WIDODO Kasatlantas Polres Trenggalek, memberi arahan kepada pemilik kendaraan berknalpot bising, sambil mengangkat knalpot dihalaman gedung Satlantas Polres Trenggalek Jawa Timur (02/09/2020).

Kapolresta juga mengatakan, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk penindakan terhadap banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya aksi konvoi yang dilakukan di malam hari di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Alur Urus STNK Hilang

"Menanggapi keluhan masyarakat akan maraknya konvoi motor yang menggunakan knalpot brong pihaknya akan menindak tegas pelaku konvoi ini," tutur Kapolresta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau