Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Tunggu Aturan Lanjutan Soal Tilang Elektronik Selama PSBB Ketat

Kompas.com - 14/09/2020, 14:40 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menanti keputusan mengenai pemberlakuan electronic traffic law enfrocement (ETLE) atau tilang elektronik di berbagai ruas Ibu Kota selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

Pasalnya, pada PSBB awal sistem pengaturan lalu lintas tersebut tidak diberlakukan seiring dengan pembebasan aturan ganjil genap demi menekan aktivitas warga.

"Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Gubernur DKI Jakarta," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Tak Berlaku

Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)

Namun melihat dari fungsi ETLE sendiri yang bisa menindak berbagai pelanggaran lalu lintas sekaligus, tak dimungkiri bahwa tilang elektronik tetap berlaku selama dua pekan PSBB yang dimulai 14 September 2020 ini.

"Kalau ganjil genap memang tidak diberlakukan, tidak masalah (penindakan ETLE tetap jalan). Nanti tinggal dikecualikan saja, namun lebih jauh kita masih menunggu keputusan," terang Sambodo.

Sebelumnya, sistem tilang elektronik pernah dinonaktifkan pada 16 April 2020 lalu guna menyikapi kondisi pandemi virus corona. Ditiadakannya sistem tilang tersebut dilakukan hingga PSBB Transisi dan diaktifkan kembali berbarengan dengan sistem ganjil genap pada 24 Agustus 2020.

Baca juga: Mobil Jarang Dipakai Selama PSBB, Hati-hati Bisa Jadi Sarang Tikus

Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

Walau nantinya pengemudi tidak dipantau terus menerus lewat sistem tilang elektronik, polisi meminta masyarakat ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar akan bahayanya. Tak terkecuali turut serta aktif dalam menegakkan protokol kesehatan ketika berkegiatan.

"Kita terus melakukan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan yang fokus untuk menyosialisasikan supaya dalam penerapannya itu masyarakat benar seperti mengenakan masker dan jaga jarak," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono belum lama ini.

“Kita sekarang ini melakukan kegiatan yang apa menjadi kebijakan saat ini. Tentunya semua ada prosedur dan aturannya untuk pelaksanaan itu. Sementara kita akan melakukan langkah-langkah yang lebih masif dengan cara seperti ini. Cara bagaimana protokol COVID-19 untuk penggunaan masker betul-betul bisa menjadi suatu gaya hidup dan budaya baru dalam kehidupan bermasyarakat,” lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com