JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, menyusul terus meluasnya penyebaran Covid-19.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap berada di rumah jika memang tidak ada aktivitas yang penting atau mendesak dilakukan selama PSBB.
Termasuk salah satunya adalah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk pajak satu tahunan, mungkin masyarakat bisa melakukannya secara daring dan tidak perlu keluar rumah.
Tetapi, bagaimana dengan pajak lima tahunan yang mana harus dilakukan pengecekan fisik kendaraan serta penggantian plat nomor?
Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online.
Dengan begitu, pemilik kendaraan yang pas penerapan PSBB harus melakukan pajak lima tahunan maka wajib datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
“Kalau untuk pajak satu tahun bisa dilakukan secara online lewat aplikasi yang ada. Tapi, kalau yang lima tahunan tidak bisa, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat induk dan membawa unitnya,” ujar Martinus kepada Kompas.com belum lama ini.
Hal ini karena, Martinus melanjutkan, saat pajak lima tahunan berbeda dengan pajak rutin satu tahun.
Baca juga: Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?
Nantinya, untuk pajak lima tahunan akan dilakukan pemeriksaan kendaraan juga yakni cek fisik nomor mesin serta nomor rangka kendaraan.
Pengecekan ini untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan yang sudah ada selama ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.