Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Geber Knalpot di Area Parkir, Ini Sanksinya buat Pelanggar

Kompas.com - 08/09/2020, 12:11 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini penggunaan knalpot racing pada kendaraan kembali meresahkan masyarakat. Contohnya sebuah video yang viral di media sosial, dalam video tersebut terlihat seorang pemilik mobil dipaksa mendengarkan raungan knalpot.

Hal ini dipicu karena pemilik mobil melakukan aksi geber knalpot di dalam basement yang memicu kemarahan pengunjung lain. Suara knalpot yang menyerupai suara tembakan juga membuat orang-orang panik.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2020) malam di area parkir Mal Kuningan City, Jakarta Selatan, tepatnya dalam sebuah acara bertajuk "Lowiftment Day".

Baca juga: Viral Video Remaja Tertabrak Truk, Ingat Truk Butuh Jarak Mengerem

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Bagaimana Pandangan semua sahabat ttg kejadian yg lg HOT ini.... ??? dan akhirnya yg buat Kebisingan membuat Laporan Polisi... ( mustinya lapor balik dengan pasal meresahkan masyarakat ) anak muda jaman Now@jd anjay anjay dah...???? #instagram . . 22 nya salah .... Hrsnya yg 1 tidak Boleh dengan cara fisik demikian ... yg Lapor juga hrsnya tidak berlaku melakukan kebisingan di basement Mall demikian.. . . Tidak mungkin ada Api kl tanpa di bakar ...mohon pencerahan bagi para Lwyer... makasih makasih

Sebuah kiriman dibagikan oleh ???????????????????? ???????????????????????????? (@ahmadsahroni88) pada 6 Sep 2020 jam 3:31 PDT

Berkaca dari kejadian tersebut, kedua pihak tentu punya kesalahan. Sebagai masyarakat biasa, kita tidak bisa main hakim sendiri. Sementara pengguna kendaraan harus menghormati kondisi sekitar untuk tidak menggeber mobilnya dengan sembarangan.

Terlebih lagi, aturan tingkat kebisingan knalpot sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Polisi berhak mengambil tindakan dan memberi tilang bagi pengendara yang tidak menggunakan knalpot standar.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ambang batas kebisingan jenis kendaraan bermotor beroda empat kategori maksimal 9 orang penumpang (kategori M1).

Baca juga: Ragam Istilah Salah Kaprah Dalam Otomotif, Kanebo Salah Satunya

Ilustrasi parkir mobil basementaceh.tribunnews.com Ilustrasi parkir mobil basement

Secara dinamis, mobil penumpang biasa hanya boleh mengeluarkan suara hingga 80 db (pengetesan pertama) dan 77 db (pengetesan kedua).

Selain itu, menggunakan knalpot bukan standar pabrikan bisa terkena hukuman pidana, yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Knalpot harus sesuai seperti yang ada dalam uji kelaikan jalan,” ucap AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

“Kalau tidak maka tidak boleh beroperasi. Lalu, setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan agar dapat persetujuan legalitas jalan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau